PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Bagian Kedua NSR
