Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD
adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan. dan/atau dinikmati oleh umum.
8.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
9.
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung
jawab atas Pembayaran Pajak. termasuk wakil yang menjalankan Hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan
Perpajakan Daerah.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi Perseroan terbatas. Perseroan Komanditer. Perseroan
lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Firma. Kongsi. Koperasi. dana pensiun. Persatuan
perkumpulan. Yayasan atau Organisasi yang sejenis. Lembaga. bentuk
usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
11. Masa Pajak jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu
penyelenggaraan Reklame atau 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan/atau 1
(satu) tahun.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
- Bangunan Reklame adalah struktur bangunan yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Reklame yang meliputi konstruksi berikut media atau bidang Reklame yang dipikulnya dan segala sesuatu yang terinstalasi pada bangunan tersebut.
- Konstruksi Reklame adalah satu kesatuan struktur yang dibuat dari jenis bahan tertentu yang dimaksudkan untuk membangun Bangunan Reklame dalam suatu pengikat sebagai pemikul media atau bidang Reklame.
- Konstruksi Tunggal Reklame adalah konstruksi yang dibangun dengan satu konstruksi di atas permukaan tanah dan di atap bangunan gedung untuk memikul media atau bidang Reklame.
- Reklame pada Dinding Bangunan adalah Reklame yang konstruksinya menempel dan/atau menyatu pada dinding bangunan.
- Reklame di Atas Bangunan adalah Reklame yang konstruksinya terletak dan/ atau menyatu pada atap bangunan.
- Reklame Megatron,Videotron, atau Large Electronic Display adalah Reklame Elektronik atau Digital yang menggunakan layar monitor besar dan sejenisnya.
- Reklame Running Text adalah Reklame Elektronik/Digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan light emitting dioda dengan Teknik elektronik yang dapat dirubah melalui komputer, laptop atau remote.
- Reklame Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu,dan vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/Konstruksi Reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.
- Reklame Billboard pada Bando Jalan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi atau alumunium atau vinil atau bahan lain sejenisnya dengan memakai konstruksi tiang pipa besi dipasang pada dua titik yang berhubungan dengan bentuk melintang pada jalan dengan konstruksi dua buah atau lebih tiang penyangga secara khusus.
- Reklame Billboard pada Jembatan Penyebrangan Orang adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi atau alumunium atau visual atau bahan lain yang tujuannya dan dipasang sejajar dan menurun pada konstruksi kembatan penyebrangan orang.
- Reklame Papan Nama Toko atau Perusahaan adalah Reklame yang diselenggarakan berupa nama toko atau nama perusahaan pada rangka papan terbuat dari plat besi/alumunium atau visual atau bahan lain yang sejenisnya serta pemasangannya ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara khusus.
- Reklame Papan Merk adalah Reklame yang diselenggarakan berupa gambar atau tulisan pada rangka papan terbuat dari plat besi atau alumunium atau visual atau bahan lain yang sejenisnya serta pemasangannya ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara khusus.
- Reklame Neon Box atau Neon Sign adalah Reklame yang diselenggarakan menggunakan bahan plastik atau fiberglass atau jenis visual atau yang sejenisnya. dengan rangka plat besi atau alumunium serta diberi penerangan lampu neon pada bagian dalamnya serta pemasangannya https://jdih.tangerangkota.go.id/
ditempatkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara khusus. 26. Reklame Baliho atau Banner adalah Reklame yang diselenggarakan dari bahan kain disablon, triplek dicat, Styrofoam, Vinil, Fiberglass dengan peletakan menggunakan rangka besi atau alumunium atau kayu atau bambu dan bersifat tidak permanen. 27. Reklame Spanduk atau Umbul-umbul adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain dan/atau bahan sejenisnya yang dipasang atau digantung horizontal atau vertikal berisi tulisan dan gambar-gambar dengan pengerjaan disablon. 28. Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain. 29. Reklame Film atau Slide adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan. 30. Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. 31. Reklame Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya. 32. Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan media balon gas dan atau alat lain yang sejenis. 33. Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air. 34. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. 35. Penyelenggara Reklame adalah Orang atau Badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 36. Lokasi adalah titik tempat atau konstruksi dimana Reklame diselenggarakan dan juga komponen nilai strategis Pajak Reklame. 37. Karakteristik Reklame adalah komponen nilai strategis Pajak Reklame yang mempertimbangkan nilai Reklame, frekuensi pemasangan Reklame, durasi pemasangan, jumlah muka, dan luas Reklame yang dipasang pada jalan tersebut. 38. Karakteristik Jalan adalah komponen nilai strategis Pajak Reklame yang perhitungannya menggambarkan tingkat aktivitas perekonomian. 39. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah adalah ukuran nilai biaya yang dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame yang merupakan penjumlahan nilai jual Objek Pajak Reklame dengan nilai strategis pemasangan Reklame. 40. Nilai Jumlah Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau Penyelenggara Reklame termasuk biaya/harga beli barang/bahan Reklame, kontribusi, instalasi, listrik, ongkos peralihannya, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan Reklame rampung diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang yang telah diijinkan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
- Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemesanan Reklame dan ditentukan dengan kelas jalan.
- Jalan Tol adalah Jalan bebas hambatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau oleh pihak swasta.
- Jalan Arteri Primer adalah Jalan yang menghubungkan antar tingkat Propinsi dengan ketentuan lebar jalan dan Lalu Lintas Harian tertentu.
- Jalan Arteri Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan tingkat Propinsi dengan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan lebar jalan dan Lalu Lintas Harian tertentu.
- Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
- Jalan Kolektor Sekunder adalah menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atas Identitas Wajib Pajak dan untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
- Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas atas Objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah Pajak terutang.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti Pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat Pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
- Surat Pernyataan adalah surat yang berisikan pernyataan atas kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan Pajak Reklame.
- Bukti Pendaftaran adalah merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang memuat informasi tentang data nomor pendaftaran, nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak, jenis Reklame, isi ringkas, ukuran/luas/jumlah, jangka waktu ijin, Reklame yang dimohon dan lokasi pemasangan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan Pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan Pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah https://jdih.tangerangkota.go.id/
surat untuk melakukan Tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 57. Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan STPD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 58. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah 59. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan Seketika dan Sekaligus. pemberitahuan Surat Paksa. Penyitaan dan penyanderaan. 60. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 61. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan. melaksanakan penagihan Seketika dan Sekaligus. memberitahukan Surat Paksa. mengusulkan pencegahan. melaksanakan Penyitaan. melaksanakan penyanderaan. menjual barang yang telah disita. 62. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo Pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. 63. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 64. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDLB, atau terhadap pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 65. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 66. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 67. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak. 68. Pajak Online adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak Daerah untuk mendapatkan NPWPD melalui website pajakOnline.tangerangkota.go.id. 69. Sistem Informasi Pajak Daerah yang disebut SIMPAD adalah Sistem pelaporan secara Online yang berbasis web yang digunakan oleh BPKD untuk menetapkan keetapan Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
