Pasal 25
(1) Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda Pembayaran Pajak, atas utang Pajak yang diangsur atau ditunda Pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran. (2) Dalam hal kewajiban Pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran. (3) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (4) Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan. (5) Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan Penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
