PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 24
(1)
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
nama wajib Pajak atau nama Penanggung Pajak;
b.
besarnya hutang Pajak;
c.
perintah untuk membayar;
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui
dan wajib Pajak belum melunasi utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak
diterbitkan Surat Paksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
