Pasal 8
(1) NSR untuk penyelenggaraan Reklame jenis Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Slide/Film ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) NSR untuk Reklame rokok dikenakan tambahan sebesar 25% (dua puluh lima Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) NSR untuk pemasangan billboard dengan sudut pandang lebih dari 1 (satu) dikenakan tambahan sebesar 10% (sepuluh Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (4) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Ketiga Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
