PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 7
(1) NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didasarkan pada penjumlahan dari: a. NJOPR; dan b. NSPR. (2) NJOPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan taksiran rata-rata seluruh biaya pembuatan suatu Reklame sampai dalam bentuk barang jadi terpasang dari biaya termurah sampai termahal (tergantung dari konstruksi dan lokasi penempatan Reklame serta jenis/kualitas bahan yang digunakan) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara permeter persegi. (3) NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh Kelas Jalan.
