PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 6
(1) Ukuran media Reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara lebar dengan panjang Reklame. (2) Dalam hal Reklame yang tidak berbentuk persegi dan/atau tidak berbingkai, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan satu kesatuan. (3) Penghitungan luas Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar. (4) Reklame yang membentuk pola atau bentuk lainnya, dihitung berdasarkan rumus luas.
