Pasal 12
(1)
Masa Pajak Reklame terdiri atas:
a.
3 (tiga) bulan;
b.
1 (satu) tahun takwim;
c.
1 (satu) bulan takwim; dan
d.
1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari;
(2)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan b, meliputi :
a.
Reklame Videotron/Megatron/LED;
b.
Reklame Billboard; dan
c.
Billboard pada bando Jalan, jalan penyebrangan orang dan
sejenisnya
(3)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, meliputi:
a.
Papan Nama, Papan Merk, Neon Box/Neon Sign, Branding dan
sejenisnya; dan
b.
Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.
(4)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) bulan takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, meliputi:
a.
Reklame Melekat, stiker, poster;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. Reklame Selebaran, brosur, pamflet; c. Reklame Apung; dan d. Reklame Film/Slide; (5) Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Reklame Kain; b. Spanduk/umbul-umbul; c. baliho/banner; dan d. Balon Udara. (6) Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. Reklame Peragaan. (7) Apabila jangka waktu penyelenggaraan Reklame kurang dari masa perhitungan Pajak Reklame, penyelenggaraan Reklame dihitung berdasarkan masa perhitungan Pajak Reklame sesuai jenis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5). (8) Apabila jangka waktu penyelenggaraan Reklame melebihi dari masa perhitungan pajak Reklame, penyelenggaraan Reklame dihitung berdasarkan kelipatan masa perhitungan Pajak Reklame sesuai jenis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).
