Pasal 16
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan NOPD secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan NOPD atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan wajib Pajak dianggap disetujui. (4) Penonaktifan atau penghapusan penghapusan NPWPD dan NOPD secara jabatan atau atas dasar permohonan wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang wajib Pajak: a. tidak memiliki tunggakan Pajak; dan b. tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
Bagian Kedua Penetapan Besaran Pajak Terutang
