Pasal 17
(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang menggunakan SKPD berdasarkan pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melalui website SIMPAD. (2) Dalam hal wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang https://jdih.tangerangkota.go.id/
ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak. (5) Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif. (6) Dalam hal pajak terutang belum ditetapkan tetapi media reklame sudah diselenggarakan, dapat dilakukan penerbitan Surat Teguran dan pemasangan stiker, spanduk dan/atau plang pemberitahuan belum memenuhi kewajiban perpajakan.
