Pasal 18
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak melakukan Pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. (3) Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem Pembayaran berbasis elektronik. (4) Dalam hal sistem Pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, Pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui Pembayaran tunai. (5) Wali Kota menetapkan jangka waktu Pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu perseratus) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo Pembayaran sampai dengan tanggal Pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
