PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 19
(1)
Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak diberikan:
a.
stiker lunas; atau
b. stempel,cap, atau paraf langsung dalam Reklame.
(2)
Stiker lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang
disudut kanan bawah bidang Reklame atau ditempat lain yang mudah
dilihat.
(3)
Stampel, cap, atau paraf langsung dalam Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk objek Pajak Reklame Baliho,
Banner, Balon Udara, Spanduk, atau Umbul-umbul yang telah melunasi
Pajaknya dengan menunjukkan SKPD dan bukti Pembayaran bank.
Bagian Ketiga Pemeriksaan
