Pasal 20
(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2)
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan
Pembayaran Pajak;
b.
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan
bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
c.
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan
analisis risiko.
(3)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit untuk:
a.
pemberian NPWPD secara jabatan;
b.
penghapusan NPWPD;
c.
penyelesaian permohonan keberatan wajib Pajak;
d.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
e.
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
penentuan;
b.
pencocokan; atau
c.
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Bagian Keempat Surat Tagihan Pajak
