PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 37
Gugatan wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, atau pengumuman lelang; b. keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak; c. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.
