PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 10
(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
(2)
Saat
terutang
Pajak
Reklame
ditetapkan
pada
saat
terjadinya
penyelenggaraan Reklame.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah
Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
(4)
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame
yang terutang yaitu wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame
terdaftar.
