Pasal 14
(1)
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melalui website Pajak Online.
(2)
Wajib
Pajak
yang
mendaftarkan
diri
dan/atau
objek
Pajaknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengisi :
a.
data wajib pajak; dan
b.
data objek pajak.
(3)
Wajib
Pajak
yang
mendaftarkan
diri
dan/atau
objek
Pajaknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengunggah data:
a.
kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat ijin mengemudi
dan/atau paspor;
b.
akte pendirian atau perubahannya;
c.
nomor induk berusaha;
d.
nomor pokok wajib pajak; dan
e.
Surat Pernyataan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD secara elektronik yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk. (5) Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan NOPD. (6) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendaftarkan diri, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (7) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
