ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Tugas
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.110
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
PPATK terdiri atas:
Kepala PPATK;
Wakil Kepala PPATK;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pencegahan;
Deputi Bidang Pemberantasan;
Pusat Teknologi Informasi;
Inspektorat;
Jabatan Fungsional; dan
Tenaga Ahli.
Bagian Kedua
Kepala PPATK
Pasal 6
(1) Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan
mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 4
Bagian Ketiga Wakil Kepala PPATK
Pasal 7
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagai-mana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK
bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala PPATK yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 11
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.110
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pencegahan
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas
dan fungsi PPATK yaitu di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemberantasan
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pem-berantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 6
Pasal 17
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumus-kan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberan-tasan tindak pidana pencucian uang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Inspektorat
Pasal 20
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.110
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 23
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor. Bagian Kedelapan Pusat Teknologi Informasi
Pasal 24
(1) Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi
PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 25
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi;
- pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
Pasal 27
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Kesembilan Tenaga Ahli
Pasal 28
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima)
orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 8
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
PPATK.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pember-hentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
Bagian Kesatu Eselon
Pasal 30
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 31
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil
Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
Pasal 33
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Tenaga Ahli dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.110
Pasal 34
(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan
PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang-an,
administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organi-sasi di lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenang-annya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 40
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 10
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
PEMBIAYAAN
Pasal 43
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 45
(1) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.110
Pasal 48
Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 2
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhen- tian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
