PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
PEMBIAYAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
PEMBIAYAAN