PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.