PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
