PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
