PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenang-annya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
