PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
PPATK terdiri atas:
Kepala PPATK;
Wakil Kepala PPATK;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pencegahan;
Deputi Bidang Pemberantasan;
Pusat Teknologi Informasi;
Inspektorat;
Jabatan Fungsional; dan
Tenaga Ahli.
Bagian Kedua
Kepala PPATK
