PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 6
(1) Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan
mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 4
Bagian Ketiga Wakil Kepala PPATK
