PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.110
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
