PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberan-tasan tindak pidana pencucian uang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
