PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Inspektorat
