PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Kesembilan Tenaga Ahli
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Kesembilan Tenaga Ahli