PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi;
- pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
