PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.