PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
(1) Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi
PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
