PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor. Bagian Kedelapan Pusat Teknologi Informasi
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor. Bagian Kedelapan Pusat Teknologi Informasi