PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.110
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
