PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima)
orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 8
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
PPATK.
