PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
