PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas
dan fungsi PPATK yaitu di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
