PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
BAB 3 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil
Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
