PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 30
BAB 3 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
