PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemberantasan
