PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
