PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pem-berantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 6
