PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
BAB 3 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan
PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang-an,
administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
