PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.110
