PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 40
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110 10
