PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 5
(1) PPATK terdiri atas:
Kepala PPATK;
Wakil Kepala PPATK;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pencegahan; dan
Deputi Bidang Pemberantasan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
Inspektorat;
Pusat;
Jabatan Fungsional; dan
Tenaga Ahli.
www.peraturan.go.id
2016, No.284
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK
yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
- Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Pusat
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
PPATK.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1
(satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.284 -4-
Pasal 24 ayat (1) tidak satu lokasi dengan
Sekretariat Utama, fungsi yang menangani
ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk
bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 2 (dua) subbagian.
Ketentuan Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan
struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan
struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala
Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli,
dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
www.peraturan.go.id
2016, No.284
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi untuk meningkatkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
pendanaan terorisme, perlu penataan organisasi Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.284 -2-
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 110);
