PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 25
(1) Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.284 -4-
Pasal 24 ayat (1) tidak satu lokasi dengan
Sekretariat Utama, fungsi yang menangani
ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk
bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 2 (dua) subbagian.
Ketentuan Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
