PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 30
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan
struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan
struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
