PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 33
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala
Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli,
dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
www.peraturan.go.id
2016, No.284
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
