PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 24
(1) Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
PPATK.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1
(satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
