PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 20
(1) Di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK
yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
- Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Pusat
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
